Jumat, 21 Oktober 2016

Warga Negara dan Negara





TUGAS MAKALAH

WARGA NEGARA DAN NEGARA

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar







 
Disusun oleh:

Andreas Ludfy Ari Mulia
K. Putrigiri Sekarningrum
Rivaldy Ardiansyah
Viko Candra Mahesa

Dosen Pembimbing:

Mutiara, SiKom

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK INFORMATIKA

UNIVERSITAS GUNADARMA
2016/2017





DAFTAR ISI

Halaman Judul ..................................................................................................... 1
Daftar Isi ............................................................................................................... 2

BAB I: PENDAHULUAN ...................................................................................... 3
A. Latar Belakang ................................................................................................. 3
B. Rumusan Masalah ........................................................................................... 3
C. Tujuan .............................................................................................................. 3

BAB II: PEMBAHASAN ....................................................................................... 4
A. Pengertian Negara............................................................................................ 4
B. Pemerintah Negara .......................................................................................... 8
C. Warga Negara dan Negara............................. ................................................. 8
D. Sistem Politik di Suatu Negara......................................................................... 10

BAB III: PENUTUP ................................................................................................12
A. Kesimpulan ...................................................................................................... 12
B. Saran ................................................................................................................ 12

Daftar Pustaka ...................................................................................................... 13














BAB I
                                             PENDAHULUAN                                            

A. Latar Belakang

Ilmu Sosial Dasar adalah salah satu mata kuliah yang masuk dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) tingkat perguruan tinggi di Indonesia. Tujuan disampaikan mata kuliah ilmu sosial dasar pada akhirnya adalah menumbuhkan sikap mental peserta didik yang cerdas dan penuh tanggung jawab. Disertai perilaku beriman dan bertakwa, berbudi pekerti luhur, disiplin dalam bermasyarakat, rasional, dinamis, sadar akan hak-kewajiban warga negara, profesional, dan aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan bangsa dan negara
.
Salah satu bagian dari kopetensi pendidikan kewarganegaraan adalah memiliki wawasan warga negara. Dalam hal ini penulis mengambil satu topik wawasan warga negara, yaitu kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini dirasa penting, mengingat wawasan ini akan berimbas pada perlakuan negara terhadap warga negara.

B. Rumusan Masalah

Masalah yang dibahas pada makalah ini adalah seputar warga negara dan status kewarganegaraan Republik Indonesia, di antaranya:
1.    Pembahasan tentang Negara
2.    Pembahasan tentang Pemerintah
3.    Pembahasan tentang Warga Negara dan Negara
4.    Pembahasan tentang Sistem Politik disuatu Negara

C. Tujuan

Tujuan pembahasan tentang warga negara dan negara adalah memberikan informasi yang singkat dan jelas mengenai tentang apa yang dimaksud dengan negara dan warga negara serta keterkaitan antara keduanya.
















BAB II
PEMBAHASAN

A.   PENGERTIAN NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Negara mempunyai tugas utama yaitu :
a.    Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
b.    Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Adapun pengertian Negara menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
a.    Pengertian negara menurut aristoteles adalah suatu bentuk persekutuan dari desa dan keluarga agar dapat mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
b.    Pengertian negara menurut Mac Iver adalah suatu penarikan atau persembatanan yang ditindaki melalui hukum yang mesti direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang terbatasi secara wilayah atau teritorial mempertegak adanya syarat atau aturan agar tercipta ketertiban sosial.
c.    Pengertian negara menurut logeman adalah suatu organisasi berbasis masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol dan mengurusi masyarakat tertentu.
d.    Pengertian negara menurut ibnu khaldun adalah suatu masyarakat yang memiliki wazi’ dan mulk yang berarti kewibawaan dan kekuasaan.
e.    Pengertian negara menurut Max Weber adalah sebuah masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
f.     Pengertian negara menurut Bellefroid adalah sebuah persekutuan hukum yang telah menempati wilayah tertentu untuk selamanya dan juga dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi dalam mengadakan kemakmuran yang sebesar-besarnya pada rakyat.
g.    Pengertian negara menurut Harold J. Laski adalah sebuah masyarakat yang saling berpadu dan selaras karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan sah dibandingkan wewenang individu atau kelompok yang tentunya bagian dari masyarakat itu.
h.    Pengertian negara menurut J.J. Rousseau adalah suatu perserikatan dari rakyat yang secara bersama-sama mempertahankan dan melindungi hak pada masing-masing diri dan harta pada anggota-anggota yang tetap hidup secara merdeka dan bebas.
i.      Pengertian negara menurut Roger H. Soltau adalah suatu wewenang atau alat yang mengontrol atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama dengan alasan atas nama masyarakat.
j.      Pengertian negara menurut Krannenburg adalah sebuah organisasi yang muncul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau dari bangsanya sendiri.
k.    Pengertian negara menurut Karl Marx adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia untuk dijadikan sebagai alat penindas kelas terhadap manusia lainny.
l.      Pengertian negara menurut Sunarko adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah yang termasuk kekuasaan negara dan berdaulat pada wilayah itu.
m.   Pengertian negara menurut Hegel adalah suatu organsisasi kesusilaan yang muncul sebagai suatu sintesis antara kemerdekaan secara individu dan universal.

1.    Fungsi Negara
Berdasarkan beberapa pengertian negara menurut para ahli diatas maka kita dapat memahami fungsi negara, berikut informasi tentang fungsi negara :
-       Negara berfungsi dalam memakmurkan dan menyejahterakan rakyat dimana negara yang maju dan sukses akan membuat masyarakat dapat bahagia dalam segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.

-       Negara berfungsi dalam melaksanakan ketertiban dimana negara bertugas menghadirkan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai dengan diperlukan adanya suatu pemeliharaan ketertiban umum dengan adanya dorongan serta adanya dukungan secara penuh oleh masyarakat.

-       Negara berfungsi menjaga keamanan dan pertahanan untuk memberikan rasa keamanan dan menjaga masyarakat dari adanya berbagai macam ancaman atau gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

-       Negara berfungsi dalam menegakkan keadilan dengan membentuk lembaga peradilan agar dapat menjadi tempat oleh warganya dalam menuntut keadilan dalam setiap aspek kehidupan.





2.    Sifat-Sifat Negara

-       Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan menggunakan kekerasan fisik secara legal untuk mencapai ketertiban dan mencegah anarki dalam masyarakat.
-       Sifat monopoli, negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
-       Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

3.    Unsur-Unsur Negara
Kemudian negara dapat dikatakan negara maka memenuhi unsur-unsur negara, berikut informasi tentang unsur-unsur negara:
Ada 3 unsur-unsur negara yang mesti dijadikan patokan untuk membentuk suatu negara yaitu:
·         Rakyat, dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.
·         Wilayah, Wilayah merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara. Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut haruslah permanen karena mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya berpindah-pindah atau tidak memiliki wilayah.
·         Negara memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsur-unsur negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan dalam mengatur rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara dari serangan dari luar.
Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:
ü  Permanen yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
ü  Asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
ü  Bulat atau tidak terbagi-bagi yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
ü  Tidak terbatas atau mutlak berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.
·         Adanya pengakuan dari negara-negara lain dimana pengakuan ini merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan negara lain. Kemudian untuk menghadirkan pengakuan dari negara lain maka perlu adanya menjalin hubungan dalam ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan serta keamanan. Adapun macam-macam bentuk pengakuan yaitu sebagai berikut:
o   Pengakuan de jure yang berarti pengakuan yang berdasarkan hukum. Dalam hal ini, sebuah negara diakui secara formal dapat memenuhi adanya persyaratan yang telah ditentukan secara hukum internasional agar bisa berpartisipasi secara aktif dalam tata pergaulan internasional.
o   Pengakuan de facto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah diakui karena memiliki unsur-unsur negara berupa rakyat, negara dan wilayah.

4.    Bentuk Negara dan Kenegaraan
a.    Yang disebut negara adalah apabila hubungan kedalam ataupun dengan daerah-daerahnya maupun keluar dengan daerah lain ikatannya merupakan negara.
b.    Bentuk kenegaraan ialah jika hubungan kedalam maupun keluar ikatannya bukan merupakan suatu negara.

Bentuk-bentuk negara
1.    Negara kesatuan (unitarisme)
a.    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara langsung diatur oleh pemerintah pusat. Keuntungannya adalah adanya peraturan yang sam diseluruh negara, dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk seluruh negara
Kerugiannya adalah menumpuknya pekerjaan di pemeringtah pusat, terlambatnya putusan-putusan dari pusat, keputusan sering tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang mendapat kesempatan dalam ikut bertanggung jawab terhadap daerah.
b.    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

2.    Negara serikat (federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.



Bentuk-bentuk kenegaraan adalah ;
a.    Negara dominion, bentuk ini hanya terdapat dalam ketatanegaraan kerajaan Inggris, negara-negara dominion yang tergabung dalam The British Commonwelthof Nation semula adalah jajahan Inggris tetapi setelah merdeka tetap mengakui raja Inggris sebagai rajanya.
b.    Negara Uni, adalah gabungan 2 / beberapa negara yang dikepalai satu kepala negara. Uni riil adalah bila 2/beberapa negara mengadakan perjanjian untuk mengadakan alat pemerintahan.   Uni personil adalah bila 2/beberapa negara secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama.
c.    Negara protektorat, ialah negara yang berada dalam perlindungan negara lain.

B.   PEMERINTAH NEGARA
·         Pemerintah dalam arti luas
Adalah menunjuk pada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/ kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
·         Pemerintah dalam arti sempit
Adalah hanya menunjuk pada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit. Contoh, presiden menunjuk para menteri sebagai pembantunya dalam menentukan politik negara menurut departemennya (pembagian kekuasaan) presiden dan para menteri inilah yang disebut pemerintah dalam arti sempit.

C.   WARGA NEGARA DAN NEGARA
Rakyat adalah salah satu unsur penting suatu negara, orang yang berada dalam wilayah suatu negara disebut :
a.    Penduduk, yaitu mereka yang telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
-       Warga negara, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahannya
-       Penduduk bukan warga negara contohnya orang asing
b.    Bukan penduduk, adlah mereka yang ada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu. Contoh pelancong.

Asas kewarganegaraan
a.    Kriterium kelahiran
-       Menurut asas keibubapakan/ ius sanguinis kewarganegaraan diperoleh menurut waga negara orang tua.
-       Menurut asas tempat kelahiran/ ius soli kewarganegaraan diperoleh berdasar tempat dimana dilahirkan.
b.    Naturalisasi atau pewarganegaraan, yaitu suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu memperoleh kewarganegaraan negara lain.

Warga negara Indonesia menurut UU no 62 th 1958
a.    Orang-rang yang berdasarkan undang-undang/ perjanjian/ peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia.
b.    Orang yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang warga negara RI, hubungan hukum kekeluargaan ini dimulai sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin pada usia dibawah 18 tahun.
c.    Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah tersebut pada saat meninggal dunia adalah warga negara RI.
d.    Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI dan pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya.
e.    Orang yang lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
f.     Orang yang diketemukan dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya
g.    Orang yang lahir dalam wilayah RI jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui warganegaranya.
h.    Orang yang lahir dalam wilayah RI pada waktu lahirnya tidak mendapatkan kewarganegaraan ayah atau ibunya.
i.      Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini  ( UU no 62 th 1958).

Selanjutnya dalam penjelasan umum UU no 62 th 1958 bahwa kewarganegaraan RI diperoleh karena:
a.    Kelahiran
b.    Pengangkatan
c.    Dikabulkan permohonannya
d.    Kerena pewarganegaraan
e.    Akibat dari perkawinan
f.     Turut ayah/ ibunya
g.    Karena pernyataan

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
-       Pasal 27 (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
-       Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara berhak...ikut serta dalam usaha pembelaan negara
-       Pasal 31 (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran

Pasal-pasal yang menyebutkan tentang kemerdekaan warga negara
-       Pasal 27 (1) segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan...dst (hak diplih dan memilih)
-       Pasal 29 (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing...(hak untuk beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing selama agama tersebut diakui pemerintah)
-       Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan...dst ( hak bersama mengeluarkan pendapat)

Pasal yang memuat kewajiban warga negara
-       Pasal 27 (1) segala warga negara..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
-       Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara..wajib ikut serta dalam pembelaan negara

D.   SISTEM POLITIK  di SUATU NEGARA
Pengertian Sistem Politik
Adalah suatu pola kehidupan yang menyangkut hal ikhwal kenegaraan dalam satu kebulatan yang utuh. Sistem politik pada dasarnya mencakup :
-       Kehidupan lembaga-lembaga negara (supra struktur politik) baik kehidupan masing-masing lembaga maupun hubungan antar lembaga yang ada.
-       Pola kehidupan dan tata hubungan antara lembaga sosio politik yang nyata dalam kehidupan pemerintah negara (infrastruktur politik atau non legal bodies)
-       Partai politik/ organisasi politik
-       Kelompok kepentingan
-       Kelompok penekanan
-       Media komunikasi politik
-       Figur politik


Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang memandang negara sebagai suatu sistem maka secara ideal semua unsur dalam negara baik supra struktur politik dan infra struktur politik yaitu organisasi kemasyarakatan (partai politik, organisasi profesi, media komunikasi) interaksi keduanya harus berjalan dengan harmonis. Fungsi infra struktur politikdan supra struktur politik adalah sebagai berikut ;
a.    Mengajukan kepentingan, pengajuan kepentingan ini menjadi tugas kelompok-kelompokkepentingan untuk membawakan aspirasi seluruh anggotanya.
b.    Pemaduan kepentingan, utamanya menjadi tugas organisasi politik. Yaitu memadukan dan merumuskan setiap aspirasi dan kepentingan dari berbagai golongan dalam masyarakat, hal ini akan menentukan bobot program organisasi politik tersebut dalam rangka mempertahankan pemerintahan negara.
c.    Pemasyarakatan dan komunikasi politik. 


















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Yang dimaksud warga negara Indonesia adalah warga yang bermukim di Indonesia maupun yang berada di luar wilayah Indonesia yang memiliki kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakui oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Prinsip kewarganegaraan itu sendiri ada dua, yakni ‘ius soli’ (berdasarkan tanah kelahiran) dan ‘ius sanguinis’ (berdasarkan ikatan darah atau keturunan). Indonesia sendiri menganut prinsip keturunan, yakni ‘ius sanguinis’.

Warga negara asing yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia bisa mengajukan diri kepada instansi terkait, yang dimaksud dengan istilah pewarganegaraan atau naturalisasi.

B. Saran

Penjelasan singkat dalam makalah ini semoga bisa menjadi gambaran yang jelas bagi pembaca, sekaligus memperdalam wawasan kewarganegaraan pembaca. Sehingga apabila di kemudian hari menemui permasalahan terkait kewarganegaraan, pembaca dapat dengan yakin dan jelas menentukan sikap dan solusi atas permasalahan tersebut.













DAFTAR PUSTAKA



·         Buku PKN kelas XII Untuk SMA/MA/SMK Penerbit dan Percetakan Mediatama

·         Buku Undang-Undang Dasar 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar