TUGAS MAKALAH
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar
Disusun oleh:
Andreas
Ludfy Ari Mulia
K.
Putrigiri Sekarningrum
Rivaldy
Ardiansyah
Viko
Candra Mahesa
Dosen Pembimbing:
Mutiara,
SiKom
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK
INFORMATIKA
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016/2017
DAFTAR ISI
Halaman
Judul
.....................................................................................................
1
Daftar
Isi ...............................................................................................................
2
BAB
I: PENDAHULUAN
......................................................................................
3
A. Latar Belakang .................................................................................................
3
B. Rumusan Masalah
...........................................................................................
3
C.
Tujuan ..............................................................................................................
3
BAB
II: PEMBAHASAN
.......................................................................................
4
A. Pengertian
Negara............................................................................................
4
B. Pemerintah Negara
..........................................................................................
8
C. Warga Negara dan Negara.............................
................................................. 8
D.
Sistem Politik di Suatu
Negara.........................................................................
10
BAB
III: PENUTUP
................................................................................................12
A. Kesimpulan ......................................................................................................
12
B.
Saran
................................................................................................................
12
Daftar Pustaka
......................................................................................................
13
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Ilmu Sosial Dasar
adalah salah satu mata kuliah yang masuk dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU)
tingkat perguruan tinggi di Indonesia. Tujuan disampaikan mata kuliah ilmu
sosial dasar pada akhirnya adalah menumbuhkan sikap mental peserta didik yang
cerdas dan penuh tanggung jawab. Disertai perilaku beriman dan bertakwa,
berbudi pekerti luhur, disiplin dalam bermasyarakat, rasional, dinamis, sadar
akan hak-kewajiban warga negara, profesional, dan aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan bangsa dan negara
.
Salah satu bagian
dari kopetensi pendidikan kewarganegaraan adalah memiliki wawasan warga negara.
Dalam hal ini penulis mengambil satu topik wawasan warga negara, yaitu
kewarganegaraan Republik Indonesia. Hal ini dirasa penting, mengingat wawasan
ini akan berimbas pada perlakuan negara terhadap warga negara.
B. Rumusan Masalah
Masalah yang dibahas pada makalah ini
adalah seputar warga negara dan status kewarganegaraan Republik Indonesia, di
antaranya:
1.
Pembahasan tentang Negara
2.
Pembahasan tentang Pemerintah
3.
Pembahasan tentang Warga Negara dan Negara
4.
Pembahasan tentang Sistem Politik disuatu Negara
C. Tujuan
Tujuan pembahasan tentang warga negara
dan negara adalah memberikan informasi yang singkat dan jelas mengenai tentang
apa yang dimaksud dengan negara dan warga negara serta keterkaitan antara
keduanya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN NEGARA
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dan masyarakat. Negara mempunyai tugas utama yaitu :
a.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala
kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
b.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan negara.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent.
Adapun pengertian Negara menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
a.
Pengertian
negara menurut aristoteles adalah suatu bentuk persekutuan dari desa dan
keluarga agar dapat mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
b.
Pengertian
negara menurut Mac Iver adalah suatu penarikan atau persembatanan yang
ditindaki melalui hukum yang mesti direalisasikan oleh pemerintah yang
dilengkapi oleh kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang terbatasi
secara wilayah atau teritorial mempertegak adanya syarat atau aturan agar
tercipta ketertiban sosial.
c.
Pengertian
negara menurut logeman adalah suatu organisasi berbasis masyarakat yang
memiliki kekuasaan untuk mengontrol dan mengurusi masyarakat tertentu.
d.
Pengertian
negara menurut ibnu khaldun adalah suatu masyarakat yang memiliki wazi’ dan
mulk yang berarti kewibawaan dan kekuasaan.
e.
Pengertian
negara menurut Max Weber adalah sebuah masyarakat yang bertujuan memonopoli
penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
f.
Pengertian
negara menurut Bellefroid adalah sebuah persekutuan hukum yang telah menempati
wilayah tertentu untuk selamanya dan juga dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi
dalam mengadakan kemakmuran yang sebesar-besarnya pada rakyat.
g.
Pengertian
negara menurut Harold J. Laski adalah sebuah masyarakat yang saling berpadu dan
selaras karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan sah dibandingkan
wewenang individu atau kelompok yang tentunya bagian dari masyarakat itu.
h.
Pengertian
negara menurut J.J. Rousseau adalah suatu perserikatan dari rakyat yang secara
bersama-sama mempertahankan dan melindungi hak pada masing-masing diri dan
harta pada anggota-anggota yang tetap hidup secara merdeka dan bebas.
i.
Pengertian
negara menurut Roger H. Soltau adalah suatu wewenang atau alat yang mengontrol
atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama dengan alasan atas nama
masyarakat.
j.
Pengertian
negara menurut Krannenburg adalah sebuah organisasi yang muncul karena adanya
kehendak dari suatu golongan atau dari bangsanya sendiri.
k.
Pengertian
negara menurut Karl Marx adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia untuk
dijadikan sebagai alat penindas kelas terhadap manusia lainny.
l.
Pengertian
negara menurut Sunarko adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah
yang termasuk kekuasaan negara dan berdaulat pada wilayah itu.
m.
Pengertian
negara menurut Hegel adalah suatu organsisasi kesusilaan yang muncul sebagai
suatu sintesis antara kemerdekaan secara individu dan universal.
1. Fungsi Negara
Berdasarkan beberapa pengertian
negara menurut para ahli diatas maka kita dapat memahami fungsi negara, berikut
informasi tentang fungsi negara :
- Negara berfungsi dalam memakmurkan
dan menyejahterakan rakyat dimana negara yang maju dan sukses akan membuat
masyarakat dapat bahagia dalam segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.
- Negara berfungsi dalam melaksanakan
ketertiban dimana negara bertugas menghadirkan suasana dan lingkungan yang
kondusif dan damai dengan diperlukan adanya suatu pemeliharaan ketertiban umum
dengan adanya dorongan serta adanya dukungan secara penuh oleh masyarakat.
- Negara berfungsi menjaga keamanan
dan pertahanan untuk memberikan rasa keamanan dan menjaga masyarakat dari
adanya berbagai macam ancaman atau gangguan baik yang datang dari dalam maupun
dari luar.
- Negara berfungsi dalam menegakkan
keadilan dengan membentuk lembaga peradilan agar dapat menjadi tempat oleh
warganya dalam menuntut keadilan dalam setiap aspek kehidupan.
2. Sifat-Sifat Negara
-
Sifat memaksa, artinya negara mempunyai
kekuasaan menggunakan kekerasan fisik secara legal untuk mencapai ketertiban
dan mencegah anarki dalam masyarakat.
-
Sifat monopoli, negara mempunyai hak kuasa
tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
-
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
3.
Unsur-Unsur
Negara
Kemudian
negara dapat dikatakan negara maka memenuhi unsur-unsur negara, berikut
informasi tentang unsur-unsur negara:
Ada
3 unsur-unsur negara yang mesti dijadikan patokan untuk membentuk suatu negara
yaitu:
·
Rakyat,
dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan
pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan
dalam melakukan aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan
sebuah negara. Dalam hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu
wilayah negara serta tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.
·
Wilayah,
Wilayah merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara.
Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap
dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara
dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut haruslah permanen karena
mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya berpindah-pindah atau tidak
memiliki wilayah.
·
Negara
memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsur-unsur
negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan
dalam mengatur rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara dari serangan
dari luar.
Adapun
sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:
ü
Permanen
yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan
sekalipun terjadi perubahan organisasi.
ü
Asli
berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih
tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
ü
Bulat
atau tidak terbagi-bagi yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya
kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga
mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
ü
Tidak
terbatas atau mutlak berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun
sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki
kekuasaan.
·
Adanya
pengakuan dari negara-negara lain dimana pengakuan ini merupakan bukti sah
hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan
campur tangan negara lain. Kemudian untuk menghadirkan pengakuan dari negara
lain maka perlu adanya menjalin hubungan dalam ekonomi, politik, budaya, sosial
dan pertahanan serta keamanan. Adapun macam-macam bentuk pengakuan yaitu
sebagai berikut:
o
Pengakuan
de jure yang berarti pengakuan yang berdasarkan hukum. Dalam hal ini, sebuah
negara diakui secara formal dapat memenuhi adanya persyaratan yang telah
ditentukan secara hukum internasional agar bisa berpartisipasi secara aktif
dalam tata pergaulan internasional.
o
Pengakuan
de facto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah diakui
karena memiliki unsur-unsur negara berupa rakyat, negara dan wilayah.
4. Bentuk Negara dan Kenegaraan
a. Yang
disebut negara adalah apabila hubungan kedalam ataupun dengan daerah-daerahnya
maupun keluar dengan daerah lain ikatannya merupakan negara.
b. Bentuk
kenegaraan ialah jika hubungan kedalam maupun keluar ikatannya bukan merupakan
suatu negara.
Bentuk-bentuk
negara
1. Negara
kesatuan (unitarisme)
a. Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara langsung
diatur oleh pemerintah pusat. Keuntungannya adalah adanya peraturan yang sam
diseluruh negara, dan penghasilan daerah dapat digunakan untuk seluruh negara
Kerugiannya adalah menumpuknya pekerjaan
di pemeringtah pusat, terlambatnya putusan-putusan dari pusat, keputusan sering
tidak cocok dengan keadaan daerah, rakyat kurang mendapat kesempatan dalam ikut
bertanggung jawab terhadap daerah.
b. Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi
Daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara
serikat (federasi)
Negara yang terjadi dari penggabungan
beberapa negara yang semula berdiri sendiri kedalam suatu ikatan kerjasama yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
Bentuk-bentuk
kenegaraan adalah ;
a. Negara
dominion, bentuk ini hanya terdapat dalam ketatanegaraan kerajaan Inggris,
negara-negara dominion yang tergabung dalam The British Commonwelthof Nation
semula adalah jajahan Inggris tetapi setelah merdeka tetap mengakui raja
Inggris sebagai rajanya.
b. Negara
Uni, adalah gabungan 2 / beberapa negara yang dikepalai satu kepala negara. Uni riil adalah bila 2/beberapa negara
mengadakan perjanjian untuk mengadakan alat pemerintahan. Uni
personil adalah bila 2/beberapa negara secara kebetulan mempunyai kepala
negara yang sama.
c. Negara
protektorat, ialah negara yang berada dalam perlindungan negara lain.
B. PEMERINTAH NEGARA
·
Pemerintah
dalam arti luas
Adalah menunjuk pada alat perlengkapan
negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh
tugas/ kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
·
Pemerintah
dalam arti sempit
Adalah hanya menunjuk pada alat
perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintah dalam arti sempit. Contoh,
presiden menunjuk para menteri sebagai pembantunya dalam menentukan politik
negara menurut departemennya (pembagian kekuasaan) presiden dan para menteri
inilah yang disebut pemerintah dalam arti sempit.
C. WARGA NEGARA DAN NEGARA
Rakyat
adalah salah satu unsur penting suatu negara, orang yang berada dalam wilayah
suatu negara disebut :
a. Penduduk,
yaitu mereka yang telajh memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh negara
yang bersangkutan. Penduduk dibedakan menjadi 2 yaitu :
- Warga
negara, yaitu penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara
tersebut dan mengakui pemerintahannya
- Penduduk
bukan warga negara contohnya orang asing
b. Bukan
penduduk, adlah mereka yang ada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu. Contoh pelancong.
Asas kewarganegaraan
a. Kriterium
kelahiran
- Menurut
asas keibubapakan/ ius sanguinis kewarganegaraan diperoleh menurut waga negara
orang tua.
- Menurut
asas tempat kelahiran/ ius soli kewarganegaraan diperoleh berdasar tempat
dimana dilahirkan.
b. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, yaitu suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat tertentu memperoleh kewarganegaraan negara lain.
Warga negara Indonesia
menurut UU no 62 th 1958
a. Orang-rang
yang berdasarkan undang-undang/ perjanjian/ peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Indonesia.
b. Orang
yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya yang warga negara RI,
hubungan hukum kekeluargaan ini dimulai sebelum orang tersebut berusia 18 tahun
atau sudah kawin pada usia dibawah 18 tahun.
c. Anak
yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah tersebut
pada saat meninggal dunia adalah warga negara RI.
d. Orang
yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI dan pada waktu itu tidak mempunyai
hubungan hukum dengan ayahnya.
e. Orang
yang lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
f. Orang
yang diketemukan dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya
g. Orang
yang lahir dalam wilayah RI jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui warganegaranya.
h. Orang
yang lahir dalam wilayah RI pada waktu lahirnya tidak mendapatkan
kewarganegaraan ayah atau ibunya.
i. Orang
yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini ( UU no 62 th 1958).
Selanjutnya
dalam penjelasan umum UU no 62 th 1958 bahwa kewarganegaraan RI diperoleh
karena:
a. Kelahiran
b. Pengangkatan
c. Dikabulkan
permohonannya
d. Kerena
pewarganegaraan
e. Akibat
dari perkawinan
f. Turut
ayah/ ibunya
g. Karena
pernyataan
Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia
Hak
warga negara Indonesia terdapat dalam pasal-pasal UUD 45 yaitu :
- Pasal
27 (2) setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan
- Pasal
30 (1) tiap-tiap warga negara berhak...ikut serta dalam usaha pembelaan negara
- Pasal
31 (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran
Pasal-pasal yang menyebutkan
tentang kemerdekaan warga negara
- Pasal
27 (1) segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan...dst (hak diplih dan memilih)
- Pasal
29 (2) negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing...(hak untuk beragama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan
masing-masing selama agama tersebut diakui pemerintah)
- Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan...dst ( hak bersama mengeluarkan pendapat)
Pasal yang memuat kewajiban
warga negara
- Pasal
27 (1) segala warga negara..wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya
- Pasal
30 (1) tiap-tiap warga negara..wajib ikut serta dalam pembelaan negara
D. SISTEM POLITIK di SUATU NEGARA
Pengertian Sistem Politik
Adalah suatu pola kehidupan yang
menyangkut hal ikhwal kenegaraan dalam satu kebulatan yang utuh. Sistem politik
pada dasarnya mencakup :
- Kehidupan
lembaga-lembaga negara (supra struktur politik) baik kehidupan masing-masing lembaga
maupun hubungan antar lembaga yang ada.
- Pola
kehidupan dan tata hubungan antara lembaga sosio politik yang nyata dalam
kehidupan pemerintah negara (infrastruktur politik atau non legal bodies)
- Partai
politik/ organisasi politik
- Kelompok
kepentingan
- Kelompok
penekanan
- Media
komunikasi politik
- Figur
politik
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara yang memandang negara sebagai suatu sistem
maka secara ideal semua unsur dalam negara baik supra struktur politik dan
infra struktur politik yaitu organisasi kemasyarakatan (partai politik,
organisasi profesi, media komunikasi) interaksi keduanya harus berjalan dengan
harmonis. Fungsi infra struktur politikdan supra struktur politik adalah
sebagai berikut ;
a. Mengajukan
kepentingan, pengajuan kepentingan ini menjadi tugas
kelompok-kelompokkepentingan untuk membawakan aspirasi seluruh anggotanya.
b. Pemaduan
kepentingan, utamanya menjadi tugas organisasi politik. Yaitu memadukan dan
merumuskan setiap aspirasi dan kepentingan dari berbagai golongan dalam
masyarakat, hal ini akan menentukan bobot program organisasi politik tersebut
dalam rangka mempertahankan pemerintahan negara.
c. Pemasyarakatan
dan komunikasi politik.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Yang dimaksud warga
negara Indonesia adalah warga yang bermukim di Indonesia maupun yang berada di
luar wilayah Indonesia yang memiliki kewarganegaraan Republik Indonesia yang
diakui oleh Undang-Undang Republik Indonesia. Prinsip kewarganegaraan itu sendiri
ada dua, yakni ‘ius soli’ (berdasarkan tanah kelahiran) dan ‘ius
sanguinis’ (berdasarkan ikatan darah atau keturunan). Indonesia sendiri
menganut prinsip keturunan, yakni ‘ius sanguinis’.
Warga negara asing
yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Republik Indonesia bisa mengajukan diri
kepada instansi terkait, yang dimaksud dengan istilah pewarganegaraan atau
naturalisasi.
B. Saran
Penjelasan singkat
dalam makalah ini semoga bisa menjadi gambaran yang jelas bagi pembaca,
sekaligus memperdalam wawasan kewarganegaraan pembaca. Sehingga apabila di
kemudian hari menemui permasalahan terkait kewarganegaraan, pembaca dapat
dengan yakin dan jelas menentukan sikap dan solusi atas permasalahan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
·
Buku PKN kelas XII Untuk SMA/MA/SMK
Penerbit dan Percetakan Mediatama
·
Buku Undang-Undang Dasar 1945